JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk Program Beasiswa dan Kartu Sarjana Jepara 2026. Program ini kembali digulirkan untuk membantu biaya pendidikan mahasiswa asal Jepara, baik yang berkuliah di dalam maupun luar daerah.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara, Ratib Zaini memastikan kesiapan anggaran tersebut. Kenaikan alokasi dana ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat dibandingkan tahun sebelumnya.
Persiapan Teknis dan Jadwal
Ratib Zaini menjelaskan bahwa tahapan teknis pelaksanaan program ini akan segera dimatangkan dalam waktu dekat. Pihaknya menargetkan sosialisasi dan proses seleksi dimulai usai perayaan Idulfitri.
“Anggaran untuk Kartu Sarjana tahun ini sudah ditetapkan dan sudah dialokasikan sebesar Rp 1 miliar. Setelah lebaran, kami mulai menyiapkan teknis pelaksanaannya,” ujar Ratib, Selasa (27/1/26).
Program ini terbuka bagi seluruh mahasiswa ber-KTP Jepara tanpa batasan lokasi kampus. Baik yang menempuh studi di universitas lokal Jepara maupun di luar kota memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan permohonan, selama memenuhi syarat yang berlaku.
Besaran Bantuan dan Kriteria
Mengenai nominal bantuan, Ratib memberikan gambaran berdasarkan realisasi tahun lalu. Besaran beasiswa disesuaikan dengan lokasi perguruan tinggi mahasiswa:
- Mahasiswa kuliah di Jepara: Rp 1,5 juta per orang/tahun.
- Mahasiswa kuliah di luar Jepara: Rp 1 juta per orang/tahun.
“Total penerima tahun lalu hampir 500 mahasiswa, dengan realisasi anggaran sekitar Rp 600 juta,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, dengan anggaran yang naik menjadi Rp 1 miliar, bantuan diproyeksikan mencakup mahasiswa dari semua jurusan. Namun, Ratib menegaskan bahwa pencairan beasiswa ini tidak bersifat otomatis. Calon penerima wajib lolos verifikasi persyaratan administrasi.
Terkait syarat spesifik seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang berlaku tahun lalu, Disdikpora masih melakukan kajian ulang.
“Kalau dulu ada syarat seperti SKTM. Untuk tahun ini, nanti akan kami umumkan kembali setelah semua ketentuan final,” pungkasnya.
Selain mengandalkan APBD, Pemkab Jepara juga berupaya memperluas jangkauan penerima manfaat dengan membuka peluang kerja sama pihak ketiga, salah satunya menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). (oka/gih)










