Jepara  

Disperkim Usulkan Rehabilitasi 54 Rumah Rusak Akibat Bencana di Jepara

KONDISI: Rumah warga Desa Tempur, Kecamatan Keling, yang rusak karena terdampak bencana longsor, Jumat (9/1). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara resmi mengusulkan rehabilitasi rumah rusak bagi puluhan hunian warga yang terdampak bencana alam. Total sebanyak 54 rumah telah masuk dalam daftar prioritas penanganan tahun ini.

Upaya pemulihan ini dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak dan skema pendanaan agar perbaikan hunian warga terdampak bisa segera terealisasi. Langkah cepat ini diambil mengingat urgensi kebutuhan tempat tinggal layak pascabencana yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

Sebaran Wilayah dan Skema Pendanaan

Kepala Disperkim Kabupaten Jepara, Eko Udiyyono menjelaskan, 54 rumah rusak tersebut tersebar di dua zona, yakni wilayah utara dan selatan. Di wilayah utara, tercatat 24 unit rumah mengalami kerusakan, meliputi Desa Tempur, Kecamatan Keling, serta Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo.

“Pendanaannya menyesuaikan kondisi kerusakan rumah masing-masing. Ada yang ditangani CSR atau TJSL perusahaan, ada juga dari PMI, BAZNAS, hingga organisasi Ansor,” ungkap Eko kepada Joglo Jateng, Rabu (28/1/26).

Sementara itu, untuk wilayah selatan Jepara, terdapat 30 unit rumah yang akan diperbaiki. Khusus wilayah ini, rehabilitasi menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) dengan total alokasi anggaran mencapai Rp 119,5 juta.

Batal Relokasi dan Rincian Bantuan

Eko juga menyebutkan bahwa rencana pengajuan bantuan rehabilitasi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dibatalkan. Keputusan ini diambil karena mayoritas warga terdampak memilih bertahan di lokasi semula dan menolak direlokasi.

“Korban tidak mau pindah, sementara lahan pengganti juga belum ada yang bisa dibeli,” jelasnya.

Terkait nominal bantuan, nilai yang diterima warga akan bervariasi sesuai hasil verifikasi dan validasi lapangan:

  • Kerusakan Ringan: Rp 1,5 juta – Rp 2,5 juta
  • Kerusakan Sedang: Rp 15 juta
  • Kerusakan Berat: Rp 20 juta

Selain fokus pada penanganan pascabencana, Disperkim Jepara tetap menjalankan program reguler Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada tahun anggaran 2025/2026, Jepara mendapatkan alokasi bantuan 425 unit RTLH dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan total nilai sekitar Rp 8,5 miliar. (oka/gih)