Kudus  

Residivis Curanmor Kudus Diringkus di Blora, Gasak Motor Kurir J&T

Barang bukti sepeda motor Honda Vario milik kurir J&T yang diamankan Satreskrim Polres Kudus.
‎Barang bukti motor kurir yang diamankan pihak Polisi. (HUMAS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Petualangan RB (32), seorang residivis curanmor asal Kudus, kembali berakhir di balik jeruji besi. Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil membekuk pelaku di persembunyiannya di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jumat (30/1/2026) malam.

Penangkapan ini merupakan buntut dari aksi pencurian sepeda motor milik seorang kurir ekspedisi di Kecamatan Jekulo, sehari sebelumnya. Kelalaian korban meninggalkan kunci kontak menempel di kendaraan menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya dengan cepat.

Kronologi Pencurian di Kantor Ekspedisi

Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario hitam miliknya di depan Kantor J&T Cabang Jekulo, Kamis (29/1/2026). Saat itu, korban hendak melakukan aktivitas pengantaran paket sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun, saat kembali ke parkiran, kendaraan operasional tersebut telah raib. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur motor tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 21 juta dan segera melapor ke polisi.

Jejak Residivis 4 Kali Masuk Bui

Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi.

Polisi akhirnya menyergap RB di Blora beserta barang bukti motor curian yang belum sempat dijual jauh. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menjual motor tersebut seharga Rp 5 juta.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Plh Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai rekam jejak pelaku.

“RB merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus serupa. Tercatat, pelaku sudah empat kali menjalani hukuman atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” terang AKP Kanzi.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi

Atas perbuatannya, RB kini ditahan di Mapolres Kudus. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Kudus untuk lebih waspada memarkir kendaraan.

“Untuk warga agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang, serta dianjurkan menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda,” pungkasnya. (adm/rds)