SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait isu kenaikan pajak yang berujung pada maraknya seruan “tolak bayar pajak” di media sosial. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara resmi menginstruksikan pemberian Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen untuk tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam keterangan persnya di Co Working Space Kantor Gubernur Jateng, Jumat (13/2/2026). Langkah ini diambil untuk meredakan ketegangan publik sekaligus meluruskan persepsi mengenai kenaikan tarif pajak.
“Kami menegaskan, pada 2026 tidak ada kenaikan PKB dibandingkan 2025. Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian penerapan relaksasi PKB tahun 2026 (sebesar 5 persen, Red),” tegas Sumarno yang didampingi Plt Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi.
Salah Paham Soal Opsen Pajak
Sumarno menjelaskan, polemik yang terjadi di masyarakat bermula dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini mengatur tentang pemberlakuan opsen (pungutan tambahan) pajak.
Di Jawa Tengah, penerapan opsen PKB ditetapkan sebesar 13,94 persen. Pada tahun 2025, masyarakat tidak merasakan beban ini karena Pemprov Jateng memberikan insentif berupa “Diskon Merah Putih” sebesar 13,94 persen pada periode Januari–Maret.
“Ketika memasuki 2026 tanpa kebijakan diskon serupa, sebagian warga merasakan adanya kenaikan nominal pajak. Padahal secara tarif dasar tidak naik,” terangnya.
Meredam Gejolak Media Sosial
Hilangnya subsidi tersebut membuat tagihan pajak terasa membengkak, yang kemudian memicu gelombang protes di dunia maya. Narasi untuk menunda pembayaran pajak hingga menunggu program pemutihan pun kian santer terdengar.
Menyadari hal tersebut, Gubernur Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen mengambil kebijakan taktis berupa relaksasi 5 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak di Jawa Tengah.
Dengan adanya Diskon Pajak Kendaraan ini, Pemprov Jateng berharap masyarakat tetap taat menunaikan kewajibannya untuk mendukung pembangunan daerah tanpa merasa terbebani oleh regulasi baru. (ara/iza/rds)










