SEMARANG, Joglo Jateng – Masyarakat Jawa Tengah belakangan ini mulai mengakrabkan diri dengan istilah baru dalam komponen pembayaran pajak tahunan, yakni Opsen Pajak Kendaraan. Munculnya istilah ini seringkali disalahartikan sebagai biaya tambahan atau pajak ganda yang membebani pemilik kendaraan bermotor. Padahal, mekanismenya tidak demikian.
Penerapan opsen ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Secara sederhana, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, namun tidak menambah total beban biaya yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Bukan Pajak Baru, Tapi Bagi Hasil
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah melalui berbagai sosialisasi menegaskan, opsen sejatinya adalah mekanisme pembagian pendapatan yang lebih cepat antara provinsi dan kabupaten/kota.
Jika sebelumnya pajak kendaraan bermotor (PKB) masuk dulu ke kas provinsi baru kemudian dibagi hasil ke kabupaten/kota, kini dengan adanya opsen, bagian untuk kabupaten/kota langsung dipotong di muka (split payment).
“Opsen ini menggantikan mekanisme bagi hasil. Tujuannya agar pemerintah kabupaten/kota memiliki kemandirian fiskal lebih cepat untuk membiayai pembangunan daerahnya, seperti perbaikan jalan atau layanan publik,” terang pihak Bapenda dalam keterangannya.
Mekanisme Perhitungan
Lantas, bagaimana hitungannya? Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir tagihan membengkak. Pasalnya, tarif pokok PKB yang menjadi porsi provinsi diturunkan. Sehingga ketika tarif pokok (yang sudah turun) ditambah dengan opsen 66 persen, jumlah total yang dibayarkan masyarakat relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Manfaat Langsung untuk Daerah
Penerapan skema ini diharapkan membuat pembangunan di tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah lebih optimal. Dana segar dari pajak kendaraan warga bisa langsung masuk ke kas daerah (Kabupaten/Kota) real-time saat warga membayar di Samsat.
Dengan demikian, warga yang taat membayar pajak di Samsat secara langsung turut berkontribusi pada pembangunan infrastruktur di kota atau kabupaten tempat tinggal mereka tanpa birokrasi penyaluran dana yang panjang. (hms/rds)










