JEPARA, Joglo Jateng – Kebijakan tegas pemerintah pusat untuk batasi anak pakai medsos di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan penuh dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara.
Langkah strategis ini dinilai menjadi angin segar bagi para orang tua dan tenaga pendidik yang selama ini resah dengan tingginya paparan konten negatif pada generasi muda.
Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Muhyiddin, menyambut positif aturan pembatasan platform digital tersebut demi melindungi perkembangan psikologis dan masa depan anak-anak.
Diketahui, aturan Komdigi terbaru ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Regulasi ketat ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 mendatang.
Implementasinya mencakup langkah tegas berupa penonaktifan akun milik anak di bawah umur pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi.
Siapkan Aturan Daerah Bersama Disdikpora
Akhsan menyebut, kebijakan ini sangat membantu menekan angka kecanduan gadget di kalangan pelajar agar perangkat teknologi kembali difungsikan untuk kepentingan pendidikan.
“Kami sebenarnya sudah sempat berdiskusi dengan Pak Ratib (Kepala Disdikpora) terkait kebijakan tersebut. Rencananya juga akan kami sampaikan kepada Pak Bupati, karena kebijakan di daerah tentu dikeluarkan oleh Pak Bupati,” ujar Akhsan kepada Joglo Jateng, Selasa (10/3/2026).
Jika konsep tersebut disetujui, Kemenag dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara siap turun tangan melakukan sosialisasi terpadu ke berbagai lembaga pendidikan.
Nantinya, Kemenag akan mengawal penerapan di lingkup madrasah, sementara Disdikpora akan berfokus pada sekolah-sekolah umum.










