Kudus  

Cegah Kontraktor Nakal! Dinas PUPR Kudus Perketat Aturan dan Izin Proyek Galian Fiber Optik

Kepala Dinas PUPR Kudus Harry Wibowo memberikan keterangan terkait pengetatan izin dan evaluasi proyek galian fiber optik di Kudus.
Kepala Dinas PUPR Kudus, Harry Wibowo. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo JatengDinas PUPR Kudus mulai memperketat pengawasan dan perizinan proyek galian untuk jaringan fiber optik (FO) di seluruh wilayahnya. Langkah strategis ini diambil guna memastikan fasilitas publik tetap terjaga serta meminimalisir potensi wanprestasi dari pihak pelaksana proyek.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Harry Wibowo mengungkapkan, pelaksanaan proyek di lapangan harus berjalan tertib. Sebagian besar pekerjaan galian sebenarnya sudah rampung, tetapi ada beberapa kendala teknis yang menghambat.

Kendala utama yang menyebabkan proses belum sepenuhnya selesai adalah masalah ketersediaan material dari pihak pelaksana.

”Sebagian besar sudah selesai. Kemarin tinggal menunggu kotak sentral, kemudian juga terkendala stok kabel fiber optik yang belum tersedia, sehingga pelaksanaan sedikit tertunda,” ujarnya.

Pengerjaan proyek galian FO ini tercatat sudah dimulai sejak sebelum momen Lebaran. Namun, keterlambatan distribusi material di lapangan membuat proses penyelesaian akhir membutuhkan tambahan waktu.

Wajibkan Jaminan Proyek lewat Bank Jateng

Ke depan, Dinas PUPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait aspek perizinan dan sistem jaminan pelaksanaan proyek. Mengikuti arahan langsung dari Bupati Kudus, skema jaminan kerja sama pihak ketiga akan disesuaikan.

”Selama ini jaminan banyak menggunakan bank umum. Ke depan, kami akan mengarahkan penggunaan bank milik pemerintah, seperti Bank Jateng, agar lebih mudah dikontrol jika terjadi wanprestasi,” jelas Harry.

Penguatan sistem jaminan ini dinilai sangat krusial agar setiap proyek infrastruktur berjalan sesuai kontrak kerja. Hal ini penting agar pemerintah daerah maupun masyarakat luas tidak dirugikan oleh proyek yang bermasalah.

Harry juga menekankan bahwa proses perizinan tetap akan dilakukan secara bertahap dan ketat sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban administrasi serta memastikan setiap pengerjaan fisik memiliki dasar hukum yang jelas. (adm/fat/rds)