PEMALANG, Joglo Jateng – Polda Jawa Tengah (Jateng) menindak tegas oknum polisi berinisial WT yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan rekrutmen Polri terhadap warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang. Langkah tegas ini menjadi bukti penanganan kasus yang profesional guna membersihkan institusi dari oknum yang merugikan masyarakat.
Kasus penipuan tersebut dialami pasangan suami istri, Suratmo (56), yang mengaku mengalami kerugian materi hingga Rp 900 juta. Korban dijanjikan kelulusan bagi dua anaknya untuk menjadi anggota kepolisian oleh pelaku pada tahun 2020 silam.
Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan anggota Polri itu telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi maksimal.
Divonis 5 Tahun Penjara dan Dipecat
“Yang bersangkutan atas nama Briptu WT telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujarnya di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).
Selain sanksi pemberhentian atau PTDH, oknum polisi tersebut juga diproses secara pidana di mata hukum.
“Pelaku juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. Saat ini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan sedang menjalani masa tahanan,” tambahnya.
Polda Jateng kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta tidak menoleransi pelanggaran hukum dari anggota internal. Hal ini sekaligus memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat agar tidak terjerat praktik penipuan serupa. (fan/bid/rds)










