Siapkan Langkah Konsultasi dengan BKN
Basir menambahkan, apabila hingga masa perpanjangan tahap kedua usai namun jumlah pendaftar tetap tidak mencapai angka minimal tiga orang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan mengambil langkah taktis lanjutan.
Pihaknya berencana untuk melakukan konsultasi secara langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kendala tersebut.
“Langkah konsultasi bisa dilakukan sebagai antisipasi, tidak harus menunggu pendaftaran ditutup,” jelasnya.
Pemerintah daerah menaruh harapan besar agar dalam masa perpanjangan ini jumlah pelamar yang memenuhi kriteria dapat bertambah.
Dengan demikian, proses seleksi Sekda sebagai pucuk pimpinan aparatur sipil negara di Kabupaten Kendal ini dapat dilanjutkan sesuai ketentuan birokrasi yang berlaku. (ags/gih/rds)










