Kendal  

Sempat Kejar-Kejaran di Tol Weleri, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ratusan Pil Koplo di Kendal!

PAPARAN: Kasat Res Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan memberikan keterangan pers di Aula Tribrata Polres Kendal, Senin (4/5/2026). (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Polres Kendal melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap dua kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dalam operasi berbeda. Dua pelaku diamankan, masing-masing terkait peredaran psikotropika jenis pil koplo dan sabu.

Kasus pertama menjerat seorang pria berinisial PA (31), warga Kecamatan Ringinarum, yang ditangkap di Dusun Pandaksari, Desa Caruban, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lebih dari 400 butir obat terlarang, di antaranya alprazolam, pil putih berlogo Y, pil kuning berlogo DMP, tramadol, serta riklona. Polisi juga mengamankan plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Berawal dari informasi warga, tim langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Kendal, Senin (4/5/2026).

Sementara itu, dalam kasus terpisah, petugas juga meringkus seorang pengedar sabu berinisial Korep setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di kawasan bawah terowongan tol Weleri. Pelaku berupaya melarikan diri saat hendak diamankan petugas, namun berhasil ditangkap setelah pengejaran singkat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu yang diduga siap edar.

AKP Dody menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika maupun psikotropika di wilayah Kendal. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kendal. Semua bentuk penyalahgunaan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal sesuai jenis tindak pidana masing-masing. PA dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, Korep dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup,” tegas AKP Dody Wahyu Kurniawan. (ags/gih)