emohon AK1 di Pemalang Membeludak, Begini Cara Ambil Antrean Digital Biar Nggak Antre Panjang

RAMAI: Para pencari kerja saat mengantre di layanan pembuatan AK1 di kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (DTKPT) Kabupaten Pemalang, belum lama ini. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Meningkatnya permohonan Kartu AK1 (Kartu Tanda Pencari Kerja) di Kabupaten Pemalang mendorong Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (DTKPT) setempat menerapkan sistem antrean digital melalui link nomor antrean.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban layanan sekaligus mengantisipasi membeludaknya pemohon di kantor pelayanan.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Pelatihan dan Transmigrasi (Pentalatrans) DTKPT Kabupaten Pemalang, Indera Sulistiono, mengatakan lonjakan permohonan AK1 umumnya terjadi setelah pengumuman kelulusan sekolah. Serta saat dibukanya rekrutmen perusahaan dalam jumlah besar.

Mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi internal maupun dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tujuannya guna memastikan pelayanan tetap berjalan tertib, aman, dan kondusif.

“Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak sebagai langkah preventif agar pelayanan tetap lancar meskipun terjadi peningkatan jumlah pemohon AK1,” ujarnya saat dikonfirmasi secara langsung, Minggu (7/6/2026).

Selain itu, DTKPT juga memperluas sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial dan flyer terkait tata cara pembuatan AK1 yang kini telah beralih ke sistem digital.

Perubahan layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri yang mengatur transformasi pelayanan ketenagakerjaan berbasis digital.

Melalui kebijakan tersebut, proses pembuatan AK1 tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan menggunakan platform digital SIAPKerja-ID milik Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“SIAPKerja-ID menjadi platform terintegrasi yang memudahkan pencari kerja dalam mengakses berbagai layanan ketenagakerjaan, termasuk penerbitan Kartu AK1,” jelas Indera.

Dia menjelaskan, untuk mengatur arus pemohon, DTKPT membatasi jumlah pelayanan sebanyak 250 orang per hari. Pemohon diwajibkan mengambil nomor antrean terlebih dahulu melalui link antrean digital dengan cara memindai barcode yang telah disediakan.

Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui nomor antrean dan jadwal kedatangan ke ruang pelayanan tanpa harus datang lebih awal dan menunggu dalam waktu lama.

“Melalui sistem ini, pemohon bisa mengetahui kapan harus datang sehingga pelayanan menjadi lebih tertib, nyaman, dan tidak terjadi penumpukan antrean di kantor,” katanya.

Pihaknya berharap penerapan layanan digital dan antrean online dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sekaligus memberikan kemudahan bagi para pencari kerja yang membutuhkan Kartu AK1 sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. (fan/ree/rds)