Gelontorkan Dana Hibah Belasan Miliar, Pemkab Rembang Wanti-wanti Penerima Soal Laporan Pertanggungjawaban

SIMAK: Sebanyak 211 calon penerima hibah Tahun Anggaran 2026 mengikuti sosialisasi di Aula Lantai 4 Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang, Kamis (30/7/2026). (PEMKAB REMBANG/JOGLO JATENG)

Ia menyebut, dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara penuh.

Ia menegaskan, seluruh penerima hibah wajib menggunakan dana sesuai proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diajukan.

Penggunaan dana di luar peruntukan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Bapak Ibu harus paham bahwa uang sebesar apa pun yang bersumber dari APBD itu berasal dari rakyat. Pasti diteropong banyak pihak,” tegas Teguh.

Oleh sebab itu, ia meminta agar dana tersebut digunakan sesuai dengan pengajuan proposal dan RAB yang telah disampaikan.

Teguh juga meminta para penerima hibah tidak menunda pelaksanaan kegiatan setelah dana dicairkan. Ia mengingatkan agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) segera disusun dan disampaikan sesuai ketentuan.

Langkah ini wajib ditaati karena seluruh penggunaan dana akan diawasi secara ketat oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Saya berharap begitu mendapatkan pencairan, langsung dieksekusi dan dilaksanakan sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Kemudian, penerima wajib segera menyampaikan laporan pertanggungjawabannya.

“Semuanya akan diperiksa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu pihak inspektorat,” tutupnya. (hms/fat/rds)