KAJEN, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memperkuat tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Hal ini dilakukan menjelang pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Komitmen tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman.
Ia menyampaikannya usai mengikuti Entry Meeting Opini Ombudsman RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/7/2026).
Menurut Sukirman, kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah daerah.
Khususnya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami mengikuti rapat koordinasi entry meeting bersama seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Tengah,” ujarnya.
“Kegiatan ini berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan publik, akuntabilitas, hingga mitigasi terhadap maladministrasi,” sambung Sukirman.
Menurutnya, tujuan kegiatan ini tentu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), birokrasi, hingga kepala daerah harus menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat.
Karena itu, peningkatan kualitas layanan harus menjadi prioritas utama. Khususnya, bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, dr. Rahmadi Indra T., SH menjelaskan tujuan dari penilaian tersebut.
Penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan bertujuan untuk mencari kesalahan instansi pemerintah.
Melainkan, mengidentifikasi ruang perbaikan agar pelayanan publik semakin berkualitas dan sesuai standar.
“Penilaian ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan,” katanya.










