DPRD Upayakan Semua Raperda Selesai dan Ditetapkan

Ketua BAPEMPERDA DPRD Sleman, Respati Agus Sasangka
Ketua BAPEMPERDA DPRD Sleman, Respati Agus Sasangka. (ABID RAHMAT/JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman terus berupaya menyelesaikan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi bahasannya pada periode tahun ini. Dengan masa jabatan yang menyisakan beberapa minggu lagi, raperda-raperda itu harus segera diselesaikan dan di tetapkan. Namun demikian, hingga kini baru 1 raperda yang telah disahkan menjadi perda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sleman Respati Agus Sasangka mengatakan, dari 14 raperda itu tujuh di antaranya telah di tetapkan dalam sidang paripurna dan berada pada tahapan revisi serta proses fasilitasi di tingkat provinsi. Di antaranya, tiga raperda komulatif terbuka yang berkaitan dengan keuangan serta satu raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Tiga raperda lagi tentang pendidikan karakter, menjadi satu-satunya yang telah di tetapkan menjadi perda. Kemudian raperda pencegahan, pemberantasan, penggunaan dan penyalahgunaan narkoba serta raperda penyelenggaraan metroglogi juga sudah ditetapkan dan diajukan ke provinsi, masih proses fasilitasi,” ungkapnya saat di temui di kantor DPRD Sleman, beberapa hari lalu.

Lebih lanjut, di akhir bulan Juni ini pihaknya menargetkan tiga raperda dapat diselesaikan dan di ajukan untuk proses fasilitasi di tingkat provinsi. Dimana saat ini ketiga raperda itu telah selesai di bahas dan dalam proses penetapan dalam sidang paripurna.

Ketiga raperda itu di antaranya raperda  tantang pencegahan dan penanggulangan stunting, perlindungan pekerja migran Indonesia serta raperda tentang badan keswadayaan masyarakat. “Target kita raperda ini dapat segera di tetapkan agar segera kita ajukan ke tingkat provinsi untuk proses fasilitasi,” terangnya.

Menurutnya, semua raperda itu menjadi prioritas untuk diselesaikan di masa jabatan periode ini. Karena beberapa raperda merupakan tunggakan tahun lalu dan telah di bahas selama dua tahun serta beberapa raperda juga merupakan usulan masyarakat dan mendesak untuk di implementasikan.

Selain itu, ada empat raperda yang mendesak juga untuk segera disahkan, karena di tahun 2025 harus sudah ada regulasi yang mengaturnya. Yakni Raperda tentang perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sleman menjadi Bank Perekonomian Sleman, Raperda tentang Bank Perekonomian Sleman Syariah serta raperda Penyertaan Modal Bank Perekonomian Sleman Syariah.

“Karena mandatori UU nomer 4 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa Januari 2025 harus sudah menggunakan nomenklatur yang baru, maka raperda ini harus selesai di tahun ini. Begitu juga dalam penyertaan modal, perda yang lama expired tahun ini. Sehingga harus ada perda baru untuk mengatur modal penyertaan yang dilakukan oleh pemkab kepada bank Sleman,” jelasnya.

Terakhir Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Raperda itu di antaranya akan mengatur penyertaan modal berupa aset dan pengangkaannya yang saat ini belum dimasukkan dalam aset PDAM serta penyerahannya dari pemkab, yakni aset jaringan pipa air.

“PDAM ini jadi satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena aset yang dimasukkan dalam aset PDAM hanya tanah dan bangunan gedung. Sedangkan jaringannya tidak masuk aset. Maka harus diatur untuk menjadi aset PDAM dan dihitung nilainya, yang saat ini nilainya kurang lebih 9miliar,” tuturnya.

Ia berharap, semua raperda yang dibahas dapat segera diselesaikan sebelum masa periode ini berakhir, dan disepakati oleh legislatif dan eksekutif. Sehingga dapat segera di tetapkan dan diajukan untuk fasilitasi di tingkat provinsi untuk evaluasi gubernur.

“Bila nanti evaluasinya sudah masuk periode depan, kemudian nomor registrasinya juga diperiode depan saya kira tidak menjadi persoalan. Yang terpenting masih di tahun penganggaran 2024,” pungkasnya. (bid/)