Kendal  

Mulai Hari Ini, Dump Truk dan Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Kendal hingga 8 April

JALUR: Mulai hari ini, Senin (24/3) dumptruk dan truk sumbu tiga dilarang melintas di Kabupaten Kendal. (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Mulai Hari ini, Senin 24 Maret 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melarang dump truk dan truk sumbu tiga melintas. Larangan yang diterapkan sejak H-7 lebaran ini berlaku hingga 8 April 2025.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal, Muhammad Eko, larangan yang diterapkan sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Direktorat Jenderal Bina Marga.

Kendati demikian, Eko mengatakan pihaknya mengaku kesulitan dalam mengatur dump truk, maupun truk sumbu tiga agar tak melintas pada waktu yang dilarang. “Berkaca dari pengalaman tahun kemarin ya, jadi kami akan lebih ketat lagi,” kata Eko usai menggelar rapat koordinasi persiapan arus mudik lebaran 1446 H, belum lama ini.

Diterangkannya, kondisi jalan Pantura Kendal akan penuh sesak oleh pemudik saat arus mudik maupun arus balik. Pihaknya pun bakal segera berkirim surat kepada pengusaha tambang di Kendal untuk mematuhi aturan larangan operasional tersebut.

“Meskipun surat edaran dari kementerian sudah turun, kami akan berkirim surat langsung kepada pengusaha tambang terkait aturan itu,” terangnya.

Jika skenario larangan itu dipatuhi pengusaha tambang maupun sopir truk yang lain, ia menjamin arus mudik dan arus balik di Pantura Kendal akan lancar. Eko menuturkan, pihaknya juga telah menyiapkan skema lain berupa pengaturan lampu lalu lintas, yang akan disesuaikan dengan kondisi kepadatan jalan Pantura Kendal.

“Kalau misalkan nanti yang di Pantura padat, kami akan setting ulang lampu merah, atau kami buat flash. Jadi akan kami buat lebih lama untuk yang ke arah barat atau Jakarta,” paparnya.