Kendal  

Desa di Kendal Bakal Bertambah, Pemekaran Desa Sidodadi Tinggal Tunggu Tanda Tangan

Desa Sidodadi Kecamatan Patean sedang berproses pemekaran untuk percepatan pembangunan.(Istimewa)

 

KENDAL, Joglo Jateng – Warga Kecamatan Patean patut bersiap menyambut lahirnya desa baru hasil pemekaran dari Desa Sidodadi. Wacana yang sempat menjadi bisik-bisik warga tersebut, ternyata akan segera menjadi kenyataan dan tinggal menunggu lampu hijau dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni, membenarkan kabar pemekaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa tahapan musyawarah desa sudah dilalui, surat permohonan telah dikirim ke Bupati, dan saat ini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas desa.

“Dari sisi administratif, proses sudah sampai meja kami. Bupati pun sudah mendisposisikan untuk ditindaklanjuti. Tinggal menunggu Perbup tentang batas desa,” jelas Yanuar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/6/2025).

Alasan utama pemekaran, lanjut Yanuar, adalah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Pasalnya, luas wilayah Desa Sidodadi sangat besar, namun dana desa yang diterima  hanya setara dengan desa-desa kecil, yakni sekitar Rp1,2 miliar. Ketimpangan ini dinilai menghambat optimalisasi pembangunan.

Desa baru hasil pemekaran tak hanya menjanjikan efisiensi administrasi, tapi juga menyimpan potensi ekonomi dan wisata.

“Desa pemekaran itu memiliki aset unggulan, antara lain hutan wisata edukasi dan kolam ciblon, yang berpeluang dikembangkan menjadi destinasi wisata lokal,” ujarnya.

Dikatakannya, selama masa transisi, desa baru akan dipimpin oleh pejabat dari kalangan ASN Pemkab Kendal untuk memastikan roda pemerintahan berjalan stabil hingga terpilih kepala desa definitif.

Di sisi lain, untuk mempersiapkan kelahiran desa baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal telah mengalokasikan sejumlah anggaran.

Melalui laman resmi sirup.lkpp.go.id, terungkap bahwa Pemkab Kendal telah mengalokasikan dana sebesar Rp200 juta, masing-masing Rp100 juta untuk jasa konsultasi penyusunan Peraturan Bupati tentang Desa Persiapan dan Rp100 juta untuk penyusunan Perbup batas wilayah desa baru hasil pemekaran Sidodadi.(ags)