KENDAL, Joglo Jateng – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada SA, oknum perangkat desa di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas hingga korban hamil.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (10/6/2026) di Pengadilan Negeri Kendal. Vonis tersebut menjadi babak baru dalam proses hukum kasus yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Kendal.
Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, DavidLaw menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis 12 tahun penjara menunjukkan bahwa proses peradilan telah memberikan perhatian terhadap perlindungan korban, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Kami berharap putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata David, Jumat (12/6).
Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang status pelaku.
“Perkara ini juga menjadi pesan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas harus menjadi perhatian bersama. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual,” ungkapnya.
Kasus ini bermula saat SA dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap PJ, seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Patean. Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui mengalami kehamilan.
Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa.
David berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat sekaligus memperkuat keberanian korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Semoga putusan ini menjadi pengingat bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual,” pungkasnya.(ags)










