Kendal  

Proyek Lahan Pabrik Pakan Ternak di Kendal Ditutup Paksa Satgas MBLB, Ternyata Ini Pelanggarannya

BERSIHKAN: Petugas gabungan membersihkan jalan dari ceceran tanah di Arteri Kaliwungu, Rabu (10/6/2026). (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Satuan Tugas Mineral Bukan Logam dan Batuan (Satgas MBLB) Kabupaten Kendal menutup sementara kegiatan pengurukan lahan di kawasan Jalan Arteri Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Keputusan tersebut diambil setelah Satgas MBLB bersama unsur Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek, Rabu (10/6/2026).

Lahan yang tengah dilakukan pengurukan tersebut diketahui akan digunakan untuk pembangunan pabrik pakan ternak. Namun, berdasarkan hasil sidak, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang dinilai belum dilengkapi oleh pihak pelaksana kegiatan.

Ketua Satgas MBLB Kabupaten Kendal, Benny Karnadi, mengatakan bahwa pekerjaan pengurukan merupakan bagian dari tahapan konstruksi yang harus memenuhi ketentuan perizinan, baik terkait lingkungan maupun keselamatan lalu lintas.

“Pengurukan ini adalah bagian dari konstruksi dan ada UKL-UPL serta SHTB. Karena lokasinya berada di samping jalan nasional, maka harus ada AMDAL lalu lintas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” kata Benny Karnadi yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kendal.

Menurutnya, apabila persyaratan tersebut belum dipenuhi, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap aturan bangunan maupun lingkungan.

Benny juga menyampaikan potensi risiko apabila kegiatan pengurukan tetap berjalan tanpa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin). Menurut dia, apabila terjadi kecelakaan akibat ceceran material di jalan, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Selain persoalan perizinan, Satgas MBLB juga mengingatkan agar material uruk yang digunakan berasal dari tambang yang memiliki izin resmi.

“Pengurukan harus menggunakan material dari tambang legal, tidak diperbolehkan berasal dari tambang ilegal,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut, Satgas MBLB juga menyoroti kewajiban pembayaran pajak atas aktivitas pengurukan lahan. Berdasarkan perhitungan sementara pemerintah daerah, luas lahan yang diuruk mencapai sekitar 6,6 hektare dengan ketinggian timbunan lebih dari tiga meter.

“Seharusnya pajak yang harus dibayarkan minimal Rp 800 juta ke pemerintah daerah,” ungkapnya.