KENDAL, Joglo Jateng – Fakta mencengangkan terungkap dari Wakil Bupati Kendal sekaligus Ketua Satgas Mineral Batuan Bukan Logam (MBLB), Benny Karnadi. Ia memaparkan bahwa aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Kendal ternyata menyimpan potensi pajak yang sangat besar, namun realisasinya jauh dari harapan.
Berdasarkan data ESDM Jawa Tengah, terdapat 44 tambang galian C yang berizin lengkap di Kendal. Dari jumlah itu, potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa digali dari sektor pajak ditaksir mencapai Rp10 miliar. Namun, ironisnya, penerimaan pajak yang masuk pada tahun ini hanya sekitar Rp1,1 miliar.
“Kalau PAD hanya Rp1,1 miliar, jelas sangat tidak rasional. Apalagi dampak kerusakan lingkungan dan jalan akibat aktivitas tambang menelan biaya perbaikan hingga puluhan miliar,” tegas Benny, Selasa (16/9/25).
Tak main-main, persoalan ini bahkan menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Benny mengungkapkan dirinya sempat dipanggil KPK untuk membahas optimalisasi pajak MBLB. Dalam forum itu, ia sempat menanyakan apakah sisa potensi keuangan negara yang tidak disetorkan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Ternyata masuknya adalah pidana pajak,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut instruksi KPK, Satgas MBLB Kendal langsung berkoordinasi dengan Forkopimda. Kajari, Kapolres hingga Dandim sepakat untuk memperkuat langkah optimalisasi penerimaan pajak tambang. Rencana konkret sudah disiapkan, mulai dari infrastruktur di Bapenda Kendal hingga skema penarikan pajak yang lebih ketat.
Benny menegaskan, optimalisasi pajak tambang mutlak dilakukan. Selain untuk menambah PAD, juga menjadi jawaban ketika masyarakat menuntut akibat kerusakan lingkungan maupun konflik sosial di wilayah tambang.
“Sejak awal, penambang wajib menandatangani surat pernyataan menjaga kondusivitas wilayah. Kepala desa pun wajib memastikan tidak ada keributan karena semua sudah disepakati dalam musyawarah desa,” ujarnya. (ags/adf)










