KENDAL, Joglo Jateng – Penetapan sumbangan berpatok nominal hingga Rp1.075.000 di SDN 2 Patukangan memicu sorotan tajam dari Disdikbud Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal. Praktik tersebut mencuat setelah rapat pleno Komite pada 18 Oktober 2025 menetapkan iuran Rp1.075.000 untuk kelas I dan Rp875.000 untuk kelas II–VI.
Keputusan itu membuat sejumlah wali murid keberatan. Salah satunya, ER, mengaku khawatir anaknya mendapat perlakuan berbeda jika tidak membayar.
“Saya takut anak saya nanti diperlakukan lain, sementara saya tidak mampu bayar sebesar itu,” katanya, belum lama ini.
Menyusul keluhan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal bergerak cepat melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan, terbukti adanya penarikan sumbangan dengan nominal tertentu kepada wali murid.
Kepala Disdikbud Kendal, Ferinando Rad Bonay menegaskan praktik tersebut masuk kategori pungutan liar (pungli). “Jelas melanggar aturan. Sumbangan tidak boleh dipatok,” tegasnya, Rabu (19/11/2025).
Ia juga menyoroti penggunaan dana sumbangan untuk honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sebenarnya telah ditanggung dana BOS. “Kecuali bagi GTT dan PTT yang belum memiliki NUPTK,” jelasnya.










