Demak  

Viral Curhatan Wali Murid SMKN 1 Karangawen: Bayar Rp 2 Juta Hanya Dapat Kain, Tanpa Kuitansi

Gerbang depan SMKN 1 Karangawen Kabupaten Demak
SEPI: ‎‎Penampakan sekolah SMKN 1 Karangawen, Kabupaten Demak, Kamis (4/12/25). (HUMAS/JOGLO JATENG)

DEMAK, Joglo Jateng — Polemik biaya seragam sekolah kembali mencuat di Kabupaten Demak. Kali ini, seorang wali murid SMKN 1 Karangawen mengungkapkan dugaan pungutan liar (pungli) terkait pembelian seragam yang mencapai angka Rp 2 juta.

Keluhan tersebut menjadi sorotan publik setelah disampaikan melalui pesan langsung (Direct Message) ke akun Instagram influencer @brorondm pada Rabu (3/12/2025). Unggahan tersebut dengan cepat memicu gelombang respons keras dari warganet.

Dalam laporannya, wali murid tersebut mengaku diminta membayar sekitar Rp 2 juta. Namun, nominal tersebut hanya untuk mendapatkan seragam dalam bentuk lembaran kain, tanpa disertai kuitansi resmi. Informasi ini memicu perdebatan warganet mengenai transparansi biaya di sekolah negeri, di mana beberapa pihak mengaku pernah mengalami kejadian serupa.

Respons Tegas Disdikbud Jateng

Menanggapi ramainya protes di media sosial, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Sadimin, memastikan pihaknya akan segera menelusuri kebenaran laporan tersebut.

”Maturnuwun. Kami coba kroscek di lapangan,” ujarnya singkat, Kamis (4/12).

Sadimin menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan, dalam bentuk apa pun, menjual seragam kepada peserta didik maupun wali murid.

”Secara aturan tidak boleh. Seragam jadi tanggung jawab orang tua murid,” tegasnya.