KENDAL, Joglo Jateng – Program strategis pendirian gerai Koperasi Merah Putih Kendal atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menghadapi kendala serius terkait legalitas tanah, Selasa (3/2/26). Sedikitnya, terdapat 78 titik lokasi pengajuan yang ternyata berdiri atau direncanakan di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kondisi ini menghambat upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal dalam memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari mengakui bahwa permasalahan di lapangan sangat beragam di setiap desa.
“Persoalan pendirian gerai KDKMP itu tidak hanya satu tapi banyak. Ada desa yang tidak punya tanah, ada yang punya tanah tapi statusnya LP2B,” ujar Agus saat ditemui di kantornya.
Nasib Bangunan di Atas LP2B
Agus menjelaskan, regulasi terkait LP2B sangat ketat untuk melindungi ketahanan pangan. Bagi gerai yang baru tahap rencana namun lahannya berstatus LP2B, Pemkab Kendal dengan tegas menyarankan desa untuk mencari lokasi alternatif.
Namun, situasi berbeda dihadapi oleh gerai yang terlanjur dibangun di atas lahan zona hijau tersebut. Pemerintah daerah saat ini hanya bisa mengambil langkah inventarisasi dan melaporkan kondisi existing tersebut ke pemerintah pusat.
“Memang aturannya seperti itu. Apakah nanti dari pusat akan memberikan toleransi atau dispensasi, kami hanya menginventarisir dan melaporkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.
Opsi Tukar Guling
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni merinci data di lapangan. Pihaknya mencatat puluhan titik lokasi yang bermasalah secara tata ruang.
“Lahan LP2B yang diusulkan saat ini ada 78 titik,” ungkap Yanuar.
Terkait solusi bagi desa yang belum membangun, Yanuar menyarankan agar pemerintah desa tidak memaksakan diri menggunakan lahan LP2B. Ada beberapa opsi yang bisa ditempuh, antara lain:
- Mencari alternatif lahan lain (aset desa, Pemda, atau BUMN).
- Melakukan skema tukar menukar tanah (tukar guling) milik perorangan di luar zona LP2B.
“Untuk yang sudah dibangun akan kami laporkan ke Kemendagri,” pungkasnya. (ags/gih)










