Warga Mengeluh Tagihan Membengkak, Gubernur Luthfi Perintahkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Jateng 2026

PELAYANAN: Masyarakat mendatangi pelayanan pajak di Samsat Rembang untuk mengurus administrasi kendaraan mereka, belum lama ini. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Gelombang keluhan masyarakat Jawa Tengah terkait lonjakan nominal tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026 akhirnya direspons cepat oleh pemerintah provinsi. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara khusus memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng untuk segera melakukan kajian ulang atas kebijakan yang dinilai memberatkan rakyat tersebut.

Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi membenarkan adanya instruksi langsung dari orang nomor satu di Jawa Tengah itu. Langkah ini diambil menyusul banyaknya aspirasi dan keresahan warga yang masuk ke kanal aduan pemerintah.

“Ya ini baru dibahas (instruksi Gubernur, Red),” ujar Masrofi saat ditemui di Semarang, Rabu (11/2/2026).

Kaget Karena Diskon 2025

Masrofi menjelaskan, secara regulasi sebenarnya tidak ada kenaikan tarif dasar PKB pada tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Fenomena “tagihan membengkak” yang dirasakan warga terjadi karena hilangnya subsidi atau diskon yang sempat digelontorkan besar-besaran sepanjang tahun 2025.

Masyarakat “terlena” dengan harga murah tahun lalu, sehingga saat harga kembali normal di 2026, kenaikan terasa sangat signifikan. Berikut rincian kebijakan tahun lalu yang membuat pajak terasa ringan:

  • Januari–Maret 2025: Program Diskon PKB “Merah Putih”.
  • April–Juni 2025: Program Pemutihan PKB.

“Tidak ada kenaikan pada tahun 2026. Hanya saja di tahun 2025 ada diskon, jadi masyarakat tidak merasa jika tarif sudah naik. Saat bayar di 2026, mungkin kaget karena nominalnya kembali ke tarif reguler,” terangnya.