DPRD Jateng Tekankan Kepastian Hukum Raperda Garis Sempadan

Jubir Bapemperda DPRD Jateng, Shinta Laela. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – DPRD Provinsi Jawa Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat pengaturan pemanfaatan ruang di daerah.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Tengah, Shinta Laela, menyampaikan bahwa raperda ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab berbagai persoalan di lapangan terkait pelanggaran batas sempadan.

“Pada Rapat Paripurna kemarin kita sudah menyepakati Raperda Garis Sempadan untuk masuk ke tahap pembahasan. Ini menjadi langkah penting agar ke depan ada aturan yang lebih jelas dan tegas terkait batas sempadan,” terang Legislator Partai Gerindra itu saat ditemui di Semarang, Senin (20/4/2026).

Menurut Shinta, selama ini masih banyak ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang. Seperti bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan jalan, sungai, maupun fasilitas umum lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta mengganggu tata ruang wilayah.

Ia menambahkan bahwa pengaturan garis sempadan, memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pengendalian ruang. Dengan adanya regulasi yang lebih mutakhir, diharapkan pembangunan di daerah dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Raperda ini tidak hanya soal batas fisik, akan tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kita ingin ada keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Shinta menegaskan bahwa aturan lama yang selama ini digunakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan dan dinamika pembangunan di Jawa Tengah. Oleh karena itu, pembaruan regulasi menjadi hal yang mendesak.

Dalam proses pembahasan selanjutnya, Bapemperda DPRD Jateng akan menggandeng berbagai pihak. Termasuk pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, untuk memastikan substansi perda benar-benar aplikatif di lapangan.

“Kami ingin memastikan bahwa perda ini nantinya tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar bisa diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Dengan masuknya raperda ke tahap pembahasan, DPRD Jateng berharap regulasi ini dapat segera disahkan. Sehingga nantinya mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam penataan ruang dan pengendalian pembangunan di wilayah Jawa Tengah. (all/gih)