Jepara  

Polres Jepara Ringkus 3 Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS, Kerugian Puluhan Juta

KETERANGAN: Polres Jepara saat konferensi pers terkait perkara pencurian Baterai Lithium Tower BTS di Mapolres Jepara, Rabu (6/5/2026). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Aksi pencurian baterai lithium di tower BTS terjadi di Jepara. Kali ini, dua pelaku pencurian bersama seorang penadah berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Jepara setelah menggasak perangkat milik PT XL Axiata di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di area tower provider XL dan Indosat. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang dibuat pada Kamis (30/4/2026).

Pelapor, Nailul Afiq, awalnya mendapat informasi dari petugas monitoring terkait adanya kerusakan perangkat di tower. Sekitar pukul 16.00 WIB, ia bersama rekan langsung mengecek lokasi.

Saat diperiksa, ditemukan kabel dalam kondisi terbakar dan dua unit baterai lithium merek ZTE sudah hilang dari rak penyimpanan.

“Setelah dicek, ternyata dua baterai sudah tidak ada. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pakis Aji,” terangnya dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/5/2026).

Akibat kejadian itu, PT XL Axiata mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, masing-masing Sapto Supriyarso (45) warga Semarang dan Harun Ar Rosi (30) warga Pakis Aji sebagai pelaku pencurian. Sementara satu tersangka lainnya, Afan Afandi (30) warga Jember, berperan sebagai penadah.

Dalam aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu memantau kondisi tower yang sepi. Setelah memastikan situasi aman, mereka merusak kunci rak baterai menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi. Dua baterai lithium kemudian diambil dan dijual kepada penadah.

“Para pelaku sudah menentukan target sebelumnya dan beraksi saat kondisi sepi,” terangnya.

Kasat menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya di enam titik. Dua titik di wilayah Kecamatan Kembang, dua titik di Kecamatan Pakis Aji, satu titik di Kecamatan Jepara, dan satu titik di Kecamatan Welahan.

Harga normal satu baterainya di kisaran Rp 25 juta. Namun, pelaku menjual ke penadah hanya di harga Rp 2,5 juta. Setelah melakukan pencurian, pelaku berdiam di Sukoharjo kemudian dijual ke penadah di Surabaya.

“Pencurian dilakukan malam hari. Baterai tersebut diambil dalam rentang 1-2 minggu,” tambahnya.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sarung tangan, kunci palsu, obeng, kunci BTS, satu unit mobil Daihatsu Sigra, serta dua baterai lithium yang dicuri.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Jepara bersama Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, dua pelaku utama memang merupakan residivis kasus pencurian. Atas perbuatannya, Sapto dan Harun dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara. Sementara Afan sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (oka/gih)