Jam Malam Kembali Diberlakukan

Asper Kesra Kabupaten Banyumas Didi Rudwianto
Asper Kesra Kabupaten Banyumas Didi Rudwianto. (R SIDIQ./JOGLO JATENG)

PURWOKERTO, Joglo Jateng Pemerintah Kabupaten Banyumas berencana menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Setelah larangan hajatan dan pengetatan tempat wisata, Pemkab berencana kembali membatasi jam malam di tempat keramaian seperti cafe dan rumah makan.

“Surat edaran dan sosialiasasi sudah dipersiapkan, Kebijakan ini sudah disepakati Forkompinda. Untuk pelaksanaan tinggal menunggu surat edaran dibuat,” kata Aspen Kesra Kabupaten Banyumas, Didi Rudwianto, kemarin.

Ia mengaku sudah berkordinasi dengan Polresta dan Satpol PP terkait kebijakan tersebut. Pun begitu, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Jadi yang sebelumnya maksimal jam operasional itu pukul 23.00 WIB, akan dikurangi lagi menjadi jam 21.00 WIB,”terangnya.

Didi memahami, masyarakat sudah jenuh dengan kebijakan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa varian baru Covid-19 yang muncul juga berpotensi mengancam masyarakat Banyumas.

“Kami hanya ingin masyarakat mengerti, kita tidak ingin menyusahkan warga namun sebaliknya mari kita berjaga bersama-sama untuk membentengi munculnya virus varian baru tersebut,” ungkapnya.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin menjelaskan, pihaknya tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk rencana pembatasan kegiatan masyarakat tersebut. Ditargetkan, pada 24 Juni mendatang peraturan tersebut sudah jadi.

“Untuk memperkuat aturan yang telah kita sepakati dalam rapat Forkopimda, harus ada Perbup yang sah dan punya landasan hukum yang kuat. Insyallah di dalamnya akan mengatur segala hal terkait dengan jam malam dan aktifitas lainnya,” terangnya. (cr9/git)