PURWOKERTO, Joglo Jateng – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Banyumas mengharapkan sedikit pelonggaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Khususnya terkait kebijakan yang ada di Banyumas.
“Memang kalau (diperpanjang) sampai 25 Juli ini memberatkan. Ketentuan yang berlaku di daerah bagaimana, kami memang belum tahu, tapi mudah-mudahan ada pelonggaran-pelonggaran,” kata Ketua PHRI Kabupaten Banyumas Irianto di Purwokerto, Rabu (21/7).
Menurut dia, pelonggaran-pelonggaran tersebut di antaranya pembukaan akses jalan yang selama ini ditutup agar layanan pesan antar dapat berjalan dengan baik. Ia juga mengharapkan layanan makan di tempat dapat dibuka, meskipun jumlahnya dibatasi paling tidak 30 persen.
“Ini kan ketentuan yang (maksimal) 30 persen, kami belum tahu apakah memang bisa dine in (makan di tempat) atau bagaimana implementasinya di daerah memang belum kami dapatkan. Mudah-mudahan secepatnya ada pelonggaran-pelonggaran,” katanya.
Kendati perpanjangan PPKM tersebut dirasakan sangat berat, dia mengharapkan pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Banyumas cepat melandai. “Mudah-mudahan bisa langsung ke zona hijau, enggak usah ke zona oranye atau kuning dulu, sehingga masyarakat bisa bernapas lega dan kondusif untuk berusaha atau melakukan aktivitas perekonomian,” katanya.
Selain itu Irianto juga mengharapkan adanya alokasi vaksin Covid-19 untuk anggota PHRI Kabupaten Banyumas. Menurut dia, anggota PHRI juga merupakan pelayan masyarakat namun belum semuanya mendapatkan vaksin.
“Padahal jumlah anggota PHRI banyak. Kami berharap dari pemerintah daerah bisa memberikan alokasi vaksin bagi anggota PHRI yang belum mendapatkannya karena kami juga tenaga publik di hotel dan restoran,” katanya. (ara/gih)










