JAKARTA, Joglo Jateng – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakselerasi penetapan perencanaan produk hukum daerah 2022. Akselerasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja 2020.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, ada banyak tantangan yang harus diimplementasikan dalam mengintegrasikan produk hukum daerah. Seperti peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan Undang-undang Cipta Kerja.
“Banyak sekali ternyata dalam tantangan implementasi. Kita masih harus banyak-banyak berkomunikasi lebih lanjut, ternyata walaupun konsep undang-undang bagus, niatnya bagus tetapi kita juga perlu mengkomunikasikan dengan baik dengan teman-teman pelaksana (di daerah),” ujarnya, Kamis (21/10).
Nantinya, akan sejumlah peraturan yang akan diatur dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Yakni kurang lebih 44 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA dalam rangka percepatan implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan atau aturan pelaksana dari undang-undang tersebut.
Kemendagri juga telah meminta daerah untuk menindaklanjutinya dengan mengidentifikasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang materi muatannya berkaitan dengan Undang-undang Cipta Kerja.
Melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja.
Selanjutnya, menetapkan perencanaan peraturan daerah di luar propemperda dengan keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. (ara/ern)










