Jelaskan Alasan Tolak Hukuman Terdakwa Herry Wirawan

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (ANTARA/JOGLO JATENG)

JAKARTA, Joglo Jateng – Pelaku pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Tuntutan ini ditolak oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menjelaskan, alasan pihaknya menolak hukuman kebiri kimia lantaran hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip HAM. 

“Ini (kebiri kimia, Red) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita,” ujarnya, Kamis (12/1). 

Tak hanya itu, pihaknya juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry. “Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak,” tegasnya.

Terkait penanganan kasus tersebut, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku. Namun demikian, tidak dalam bentuk hukuman mati. Pihaknya pun berharap adanya perubahan kebijakan hukum.

“Kami berharap ada perubahan kebijakan,” kata Choirul.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati. Akibat perbuatannya memerkosa 13 santriwati. Herry juga dituntut diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang. Guna membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan. (ara/ern)