KUDUS, Joglo Jateng – Perekaman e-KTP di Kabupaten Kudus kembali digencarkan untuk meningkatkan capaian di tahun ini. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus menerapkan sistem jemput bola untuk dapat meraih sasaran yang lebih banyak.
Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmoko, melalui Sekretaris Dinas Dukcapil Kudus Tulus Triyatmika mengatakan, pihaknya telah membuat jadwal perekaman e-KTP untuk masing-masing kecamatan. Namun demikian, pencetakan e-KTP nantinya tetap dilakukan ketika sudah berusia genap 17 tahun.
“Terobosannya masih di jemput bola itu. Bulan ini masih di Kecamatan Kaliwungu. Sasarannya memang usia yang akan memasuki wajib KTP. Akan tetapi, mereka hanya melakukan perekaman. Pengambilannya nanti setelah mereka genap berusia 17 tahun. Bisa langsung ambil di kecamatan,” terangnya.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa. Sebab, program perekaman masal tersebut akan difasilitasi langsung oleh desa. Peran Dsidukcapil adalah sebagai penyedia alat.
“Memang kami komunikasikan dengan kecamatan dan desa, karena di sana nanti mereka yang memfasilitasi. Dari kita hanya menyediakan alat saja. Jadi yang melakukan follow up ke warganya nanti adalah pihak desa. Termasuk undangan juga kita minta bantuan ke pihak desa untuk menginformasikan ke warga,” paparnya.
Namun demikian, ketika terjadi hal penting atau kebutuhan khusus, pihaknya akan langsung terjun untuk melakukan perekaman ke rumah yang bersangkutan. Dengan arahan dan konfirmasi dari pihak desa sebelumnya.
“Kalau yang urgent, kita lakukan perlakuan lain. Dari kami akan langsung datang jemput bola ke rumahnya, tapi atas dasar konfirmasi dari desa. Jadi dari perangkat desa menginformasikan dulu ke kami terkait kondisi warga. Intinya didata dulu keperluannya untuk berapa orang, karena harus mempersiapkan alat untuk perekaman,” pungkasnya. (abd/fat)










