JEPARA, Joglo Jateng – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan korban maupun pelapor kasus kekerasan seksual perlu mendapat perlindungan penuh selama proses hukum berlangsung. Salah satu bentuk perlindungan itu adalah dengan tidak memproses laporan balik sebelum perkara utama berkekuatan hukum tetap.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, saat menyoroti kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Abi Jamroh (60).
Menurut Sri, korban dan pelapor harus diberi ruang untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan maupun gangguan dari proses hukum lain yang berpotensi memengaruhi perkara utama.
“Saksi, korban maupun pelapor itu dilindungi secara hukum. Kalau ada laporan balik, seharusnya menunggu perkara pokoknya inkrah,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
“Itu untuk menjamin saksi dan korban bisa memberikan keterangan secara bebas,” imbuhnya.
LPSK sendiri telah mengawal penanganan perkara tersebut, termasuk menghadiri proses klarifikasi atas laporan yang diajukan istri tersangka terhadap korban pada Rabu (3/6/2026).
Sri menilai, apabila laporan balik diproses bersamaan dengan perkara utama, korban berisiko kehilangan fokus dalam memperjuangkan keadilan. Terlebih, korban kekerasan seksual umumnya masih berhadapan dengan dampak psikologis akibat peristiwa yang dialami.
“Setidaknya kalau proses ini berjalan bersamaan, itu memecah konsentrasi korban, apalagi ketika masih mengalami trauma. Korban harus diberi kesempatan memperoleh kepastian hukum dan keadilan sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia juga menyoroti fenomena laporan balik yang kerap muncul dalam perkara kekerasan seksual. Menurutnya, langkah tersebut sering digunakan untuk meningkatkan posisi tawar pelaku agar korban menarik laporannya.
Padahal, lanjut Sri, tindak pidana kekerasan seksual bukan termasuk delik aduan sehingga proses hukumnya tetap berjalan meski korban mencabut laporan.
“Saya kira laporan balik digunakan sebagai upaya posisi tawar bagi pelaku supaya korban mencabut laporan. Sementara kekerasan seksual bukan delik aduan,” terangnya.
“Berbeda dengan tuduhan perzinaan yang memang delik aduan. Jadi ini tidak seimbang,” sambungnya.










