Pemkab Bantul Berikan Vaksinasi Booster dengan Rentang Tiga Bulan

SUNTIK: Pelaksanaan vaksinasi di halaman Dinas Kesehatan Bantul, beberapa waktu lalu. (ERNA SARI SUSANTI/ JOGLO JATENG)

BANTUL, Joglo Jogja – Sesuai aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pelaksanaan vaksinasi booster bagi lansia dan masyakarat umum dapat dilakukan dengan jarak tiga bulan. Yaitu setelah pelaksanaan vaksinasi dosis ke dua. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Bantul segera menerapkan aturan ini.

Penanggungjawab vaksinasi Kabupaten Bantul, Abed Nego membenarkan hal ini. menurutnya begitu surat edaran (SE) keluar, peraturan vaksinasi booster di Kabupaten Bantul langsung diberlakukan.

“Di Bantul sudah menerapkan vaksinasi booster dengan jarak minimal tiga bulan dari vaksin kedua. Jadi, begitu SE keluar, langsung berlaku,” ujarnya saat dihubungi Selasa (1/3).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat langsung datang ke halaman Dinas Kesehatan Bantul, untuk mendapatkan vaksinasi booster. Atau mengecek e-tiket di aplikasi peduliLindungi.

“Bagi masyarakat yang ingin vaksin bisa datang langsung. Atau cek e-tiket di PeduliLindungi, agar tidak antri lama,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dalam menghadapi masa pandemi, vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu hal yang penting, selain protokol kesehatan yang ketat. Ia menginginkan masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi. Terlebih dengan adanya aturan baru tersebut.

“Vaksin dosis lengkap terbukti mampu memberikan kekebalan. dan saat ini, dua vaksin tersebut dikuatkan lagi dengan dosis lanjutan atau booster. Sehingga kekebalan kita terhadap Covid-19 akan berlangsung continue dan tahan lama. Segera akses vaksinasi booster tanpa menunda lagi di puskesmas, rumah sakit, dan sentra-sentra vaksinasi lainnya,” tegasnya.

Sementara aturan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor SR.02.06/II/1180/2022, yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari lalu. Dalam SE tersebut telah diatur bahwa interval atau jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia >60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan. Yakni minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap. (ers/bid)