Disperkim Pemalang Perluas 4 Hektare Lahan TPA Pesalakan

Masyarakat sekitar TPA Pesalakan
ANGKAT: Masyarakat sekitar TPA Pesalakan saat mencari rongsokan, belum lama ini. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Dalam sinergitas penanganan TPA Pesalakan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pemalang berhasil mengajukan perluasan lahan TPA Pesalakan yang sebelumnya memiliki luas 5 hektare kini menjadi 9 hektare, atau bertambah 4 hektare dari perluasan izin Disperkim dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) RI. Dengan perluasan itu, pihaknya berharap penataan sampah di TPA Pesalakan dapat lebih optimal.

Plt Kepala Disperkim Iing Winarso mengatakan, pemberian izin perluasan lahan TPA Pesalakan ini langsung diberikan saat pihaknya melakukan komunikasi dengan pusat. Hal tersebut karena keadaan mendesak beberapa waktu lalu, di mana masyarakat Dusun Pesalakan, Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang melakukan aksi pemblokiran jalan masuk ke TPA.

“Ya kita sudah lama mendapatkan izin dari KemenLHK atas penggunaan lahan di TPA Pesalakan untuk perluasan TPA. Karena saat kita langsung komunikasi serta mendapatkan izin, di hari itu juga kami kirim berkas administrasi untuk pelengkap izin tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perluasan lahan ini berada di titik timur TPA Pesalakan dengan kontur tanah seperti cekungan, sehingga cocok untuk lahan TPA. Dengan penambahan luas lahan sebanyak 4 hektare, masyarakat Pesalakan diimbau untuk tidak khawatir karena letaknya cukup jauh dari pemukiman.

Diprediksi, lahan ini akan mampu menampung sampah dalam kurun waktu 10-15 tahun ke depan. Namun, tetap ia berharap nantinya akan ada inovasi alat untuk mengolah sampah sebelum dibuang di TPA.

“Ya ini sudah termasuk jangka panjang, karena prediksi saya bisa menampung lebih dari 10 tahun lebih. Tapi tetap saja kita tidak bisa membuang begitu saja. Ke depan harusnya bisa ada alat pengolah sampah, sehingga tidak menumpuk terus menerus begitu saja,” imbuhnya. (fan/abd)