Tembus 3.900 Kasus Cerai Setahun, Hakim PA Pemalang Ingatkan Para Ayah Jangan Kabur dari Tanggung Jawab Nafkah

NGOBROL SANTAI: Hakim Pengadilan Agama Pemalang Muwafiqoh ngobrol bareng dengan penyiar LPPL Radio Swara Widuri FM Tyas Alodie dalam acara Ruang Wanita, Kamis (11/6/2026). (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Pengadilan Agama (PA) Pemalang mengingatkan pasangan suami istri untuk mempertahankan rumah tangga semaksimal mungkin sebelum memutuskan bercerai.

Namun jika perceraian tidak dapat dihindari, prosesnya harus dilakukan secara baik-baik dengan tetap mengutamakan kepentingan anak.

Hakim Pengadilan Agama Pemalang Muwafiqoh mengatakan, perceraian tidak menghapus kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada anak.

Menurutnya, pemenuhan hak anak tetap menjadi tanggung jawab orang tua, khususnya ayah sebagai pihak yang berkewajiban memberikan nafkah.

“Meski sudah bercerai, kewajiban seorang bapak untuk memberikan nafkah kepada anak tetap ada. Hak anak harus tetap dipenuhi,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam setiap perkara perceraian, Pengadilan Agama selalu mengedepankan upaya mediasi terlebih dahulu.

Langkah tersebut dilakukan agar pasangan memiliki kesempatan untuk memperbaiki hubungan dan mempertahankan keutuhan rumah tangga.

“Pada prinsipnya kami selalu berupaya mendamaikan. Setiap perkara perceraian yang masuk akan melalui proses mediasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Meski demikian, Muwafiqoh mengakui terdapat kondisi tertentu yang membuat perceraian sulit dihindari. Salah satunya adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bahkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, istri dapat mengajukan gugatan cerai meskipun usia pernikahan belum mencapai enam bulan apabila terjadi KDRT.

“Kalau terdapat kekerasan dalam rumah tangga, istri bisa mengajukan gugatan cerai meskipun usia pernikahan masih sangat muda,” katanya.

Muwafiqoh juga mengingatkan agar pasangan tidak mengambil keputusan bercerai secara gegabah. Menurutnya, perceraian merupakan keputusan besar yang akan berdampak pada kehidupan seluruh anggota keluarga, terutama anak-anak.

Ia menambahkan, masyarakat yang hendak mengurus perkara di Pengadilan Agama tidak perlu menggunakan jasa calo. Seluruh layanan dapat diakses secara langsung sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Jangan menggunakan calo. Semua proses bisa dilakukan sendiri sesuai mekanisme yang ada di Pengadilan Agama,” tegasnya.

Data Pengadilan Agama Pemalang menunjukkan sepanjang tahun 2025 terdapat lebih dari 3.900 perkara perceraian yang masuk. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak perempuan.

Tingginya angka gugatan cerai tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi Pengadilan Agama Pemalang.

Karena itu, selain menjalankan fungsi peradilan, PA juga terus mengedepankan upaya mediasi dan edukasi kepada masyarakat agar setiap persoalan rumah tangga dapat diselesaikan dengan bijak sebelum berujung pada perceraian. (fan/ree/rds)