PEMALANG, Joglo Jateng – DPRD Kabupaten Pemalang menyetujui pembentukan dana cadangan sebesar Rp 60 miliar untuk pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang di Gedung DPRD Pemalang, Senin (8/6/2026).
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro mengatakan, pembentukan dana cadangan diperlukan untuk menjamin kesiapan pendanaan Pilkada tanpa membebani APBD dalam satu tahun anggaran.
“Pembentukan dana cadangan ini menjadi solusi agar pembiayaan Pilkada dapat direncanakan secara bertahap dan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah,” kata Anom.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD, dana cadangan Pilkada 2029 ditetapkan sebesar Rp 60 miliar. Anggaran tersebut akan dialokasikan secara bertahap melalui APBD.
Masing-masing alokasi yakni sebesar Rp 30 miliar pada Tahun Anggaran 2027 dan Rp 30 miliar pada Tahun Anggaran 2028.
Anom menjelaskan, rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah hingga Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Selain menyetujui pembentukan dana cadangan Pilkada 2029, rapat paripurna juga menyepakati Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam perubahan tersebut terdapat tiga raperda prioritas, yakni perubahan regulasi tentang kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengelolaan sampah.
Menurut Anom, dua regulasi desa tersebut diperlukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa agar selaras dengan kebijakan nasional. Serta, memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, perubahan Perda Pengelolaan Sampah diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Mulai dari pengurangan, pemilahan, pemanfaatan kembali, hingga pengembangan sampah sebagai sumber energi terbarukan.
Dalam kesempatan itu, Anom juga mengingatkan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 yang akan digelar di 173 desa dan satu desa antarwaktu pada 8 November 2026.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas agar pesta demokrasi tingkat desa berjalan aman, tertib, dan damai.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang, kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama ini,” pungkasnya. (fan/ree/rds)










