Geger Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Demak! Kemenag Turun Tangan, Ternyata Belum Punya Izin

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (HAFIFAH NUR CHASANAH/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah memastikan Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, belum memiliki izin operasional resmi.

Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan penelusuran menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh lembaga tersebut.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan tim penyuluh untuk melakukan investigasi.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Demak setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

“Hasil konfirmasi kami dengan Kepala Kemenag Demak dan Kasi Pontren Demak menyatakan bahwa Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, memang belum memiliki izin operasional resmi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 30 santri yang tinggal di lembaga tersebut. Terdiri atas 12 santri putri dan 18 santri putra.

Kondisi itu membuat penanganan kasus harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak baru bagi para santri.

Fatkhuronji menjelaskan, sebelumnya Kepala Desa Rejosari bersama Bhabinkamtibmas telah mendatangi lokasi ma’had pada Sabtu (6/6/2026) untuk melakukan klarifikasi awal terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok.

Saat ini, Kanwil Kemenag Jawa Tengah mulai berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait langkah penanganan terhadap lembaga yang dinilai beroperasi tanpa izin tersebut.

Selain itu, fokus utama juga diarahkan pada pemulihan kondisi korban melalui pendampingan lintas instansi.

“Prioritas utama kami adalah menyelamatkan dan memulihkan kondisi psikologis para korban secara bersama-sama dengan DP3AKB, Dinas Sosial, Satgas P2KP, dan aparat penegak hukum,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menilai, keputusan untuk menutup lembaga tersebut harus melalui koordinasi lintas sektor.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pendidikan puluhan santri yang masih berada di pondok.

“Menutup bukan sesuatu yang mudah karena ada nasib santri di sana. Ini yang sedang kita diskusikan solusinya bersama Kemenag dan Pemkab Demak,” tandasnya. (hfh/rds)