SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang ingin menjadikan juru parkir (jukir) sebagai mitra kerja yang profesional dalam mendukung pelayanan publik. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan pembinaan yang digelar di Aula Kelurahan Purwodinatan, Kota Semarang.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah Dishub Kota Semarang untuk meningkatkan kualitas pelayanan perparkiran sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Pembinaan juga diarahkan untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan transparan.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para juru parkir mengenai regulasi perparkiran yang berlaku.
Selain itu, sosialisasi juga dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam penggunaan atribut resmi saat bertugas.
Menurutnya, pembinaan tersebut penting agar para jukir mampu memberikan pelayanan yang aman, tertib, dan ramah kepada masyarakat. Mereka juga diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban sebagai bagian dari pengelolaan perparkiran resmi di Kota Semarang.
“Kami menekankan pentingnya penggunaan atribut resmi, pemanfaatan parkir elektronik, serta penarikan tarif sesuai aturan. Melalui sinergi ini, kita bersama-sama mewujudkan perparkiran yang tertib, aman, sekaligus mencegah potensi kebocoran PAD,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Untuk memperkuat materi pembinaan, Dishub Kota Semarang menggandeng sejumlah instansi sebagai narasumber. Di antaranya Polrestabes Semarang, Inspektorat Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang, serta Kelurahan Purwodinatan.
Selain pembinaan regulasi, Dishub juga memperkenalkan sistem pembayaran nontunai melalui QRIS sebagai bagian dari pengembangan layanan parkir berbasis digital.
Dalam kegiatan tersebut, Polrestabes Semarang memberikan pemahaman terkait keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme di kawasan parkir.
Sementara itu, Inspektorat Kota Semarang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyetoran retribusi parkir guna mencegah kebocoran pendapatan daerah. (hfh/gih/rds)










