SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menertibkan empat truk yang parkir di lokasi terlarang di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi, Rabu (29/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan. Sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait parkir liar yang memicu kemacetan.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh petugas Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang.
Selain memberikan tindakan kepada pelanggar, petugas juga mengedukasi para pengemudi agar mematuhi rambu lalu lintas dan memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan.
Dalam operasi tersebut, sebanyak empat unit truk kedapatan parkir di kawasan yang telah dipasang larangan parkir. Seluruh kendaraan yang melanggar langsung dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Staf Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Taufan mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas berbagai aduan warga.
Aduan tersebut utamanya terkait keberadaan parkir liar yang kerap memicu kemacetan di kawasan tersebut.
“Kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat mengenai parkir yang mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
“Melalui kegiatan penertiban ini, kami mengimbau seluruh pengendara agar mematuhi rambu larangan parkir dan menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan,” tambahnya.
Taufan menegaskan, kepatuhan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Menurutnya, keberadaan kendaraan yang parkir di badan jalan tidak hanya mengurangi kapasitas ruas jalan. Namun, hal itu juga meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran akan terus dilakukan secara berkala.
Taufan menambahkan, Dishub Kota Semarang berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat terkait gangguan lalu lintas, termasuk persoalan parkir liar.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Semarang.
“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi dengan tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang serta melaporkan apabila menemukan pelanggaran parkir,” ungkapnya.
“Dengan begitu, kita dapat bersama-sama mewujudkan Kota Semarang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya. (hfh/ree/rds)










