SEMARANG, Joglo Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mulai memanggil sejumlah juru parkir (jukir). Mereka dipanggil lantaran menunggak setoran retribusi parkir.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang terkait tagihan retribusi parkir. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir mengatakan, tunggakan yang ditagihkan berasal dari tahun 2024 dan 2025.
Khusus pada 2025, terdapat 121 juru parkir yang tercatat memiliki tunggakan. Total nilainya mencapai sekitar Rp 280 juta.
“Besaran tunggakan masing-masing juru parkir bervariasi, mulai sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 7 juta. Hari ini kami memanggil 17 juru parkir,” ujarnya.
“Namun yang hadir baru sembilan orang, sedangkan sisanya berhalangan karena sakit,” imbuh Kusnandir di sela kegiatan rapat gabungan di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan, pemanggilan akan dilakukan secara bertahap setiap harinya. Hal ini dilakukan hingga seluruh juru parkir yang memiliki tunggakan memberikan klarifikasi sekaligus menyelesaikan kewajibannya.
Menurutnya, langkah tersebut diambil guna meningkatkan kepatuhan para juru parkir terhadap aturan penyetoran retribusi.
“Harapan kami, dengan pemanggilan jukir hari ini, yang lain yang merasa masih punya tunggakan akan segera melaksanakan pembayaran retribusi parkir,” katanya.
“Namun demikian, setiap hari akan kami panggil untuk klarifikasi dan agar mereka segera melakukan pembayaran,” tambahnya.
Dalam sistem parkir elektronik (e-parkir) di Kota Semarang, pembagian hasil retribusi diatur secara jelas. Yakni melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.










