Kerap Bikin Macet, Dishub dan Satlantas Sisir Titik Rawan Parkir Liar di Kota Semarang

OPERASI: Pelaksanaan operasi gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang dengan Satlantas di sejumlah titik di Kota Semarang, Senin (29/6/2026). (HUMAS DISHUB/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian menggelar operasi gabungan penertiban parkir di sejumlah titik pada Senin (29/6/2026).

Penertiban dilakukan di Jalan Inspeksi pintu belakang Balai Kota, Jalan Gajahmada, dan Jalan Depok. Area ini juga mencakup kawasan Paragon Mall hingga sepanjang jalan samping DP Mall guna menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar.

Kepala Seksi Pengendalian Dishub Kota Semarang, Budi Fitriansyah mengatakan, sasaran operasi meliputi kendaraan roda dua maupun roda empat. Utamanya yang diparkir di bahu jalan, memakan badan jalan, hingga menggunakan trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.

Menurutnya, pelanggaran parkir tersebut berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas. Di samping itu, hal ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Selain melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar, petugas juga memberikan edukasi. Pembinaan diberikan kepada para juru parkir agar lebih tertib dalam mengatur kendaraan.

“Operasi penertiban parkir gabungan ini adalah wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dishub dengan pihak kepolisian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Pihaknya hadir di lapangan tidak hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat.

“Tujuannya satu, yaitu mengurai kemacetan, menjaga keselamatan pengguna jalan, dan mengembalikan hak para pejalan kaki,” imbuh Budi.

Ia menjelaskan, para juru parkir dibina agar mengarahkan kendaraan ke zona parkir resmi, sehingga tidak mengganggu fungsi jalan maupun trotoar. Melalui langkah tersebut, pihaknya berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir terus meningkat.

Masyarakat juga diimbau agar memarkirkan kendaraan di area parkir resmi atau off-street parking yang telah disediakan serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Menurutnya, kepatuhan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman.

“Kami mengimbau masyarakat memarkirkan kendaraan di area parkir resmi atau off-street parking yang telah disediakan serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi terciptanya ketertiban bersama,” tegasnya.

Ke depan, Dishub Kota Semarang bersama Satlantas akan terus melaksanakan patroli dan operasi penertiban parkir. Khususnya secara rutin di berbagai titik rawan pelanggaran.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan transportasi. Serta menjaga keselamatan pengguna jalan demi mewujudkan lalu lintas Kota Semarang yang tertib, aman, lancar, dan nyaman. (hfh/gih/rds)