Kendal  

Ribuan PPPK Paruh Waktu Kendal Bakal Diangkat Penuh Waktu Tanpa Seleksi, Ini Syaratnya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal, Abdul Basir. (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui seleksi mulai mendapat kepastian dari pemerintah pusat.

Namun, pelaksanaannya di daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, mengatakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

“Secara juknis, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK sudah diatur dalam PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025,” kata Abdul Basir, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, proses pengangkatan tersebut tidak melalui seleksi.

Meski demikian, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK paruh waktu sebelum diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Selain evaluasi kinerja, pengangkatan juga akan mempertimbangkan kebutuhan formasi serta kemampuan keuangan daerah.

“Pengangkatan juga dilakukan dengan kebutuhan dan pertimbangan keuangan daerah,” ujarnya.

Menurut Abdul Basir, Pemerintah Kabupaten Kendal hingga kini masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Hal ini agar proses pengangkatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Yang jelas, kita masih menunggu juklak dan juknisnya. Karena pengangkatan itu juga harus sesuai dengan formasi yang dibutuhkan pemerintah daerah,” tambahnya.

Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal mencapai sekitar 1.100 orang.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan tanpa seleksi.

Pemerintah juga mengimbau PPPK paruh waktu untuk tetap fokus bekerja karena penilaian kinerja menjadi salah satu dasar dalam proses evaluasi pengangkatan. (ags/gih/rds)