BATANG, Joglo Jateng – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang menegaskan tidak akan memberikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada pemohon yang tidak memenuhi ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ketentuan tersebut berlaku bagi bangunan rumah tinggal maupun kawasan industri.
Kepala DPUPR Batang, Endro Suryono mengatakan, pengawasan dilakukan sejak proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hingga penerbitan PBG. Hal tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami memastikan seluruh permohonan PBG, baik rumah pribadi maupun perusahaan, memenuhi ketentuan ruang terbuka hijau, sempadan jalan, dan garis bangunan. Pada aspek-aspek itu tidak ada kompromi karena merupakan regulasi yang wajib dipenuhi,” ujarnya di Kantor DPUPR Batang, Rabu (1/7/2026).
Menurut Endro, setiap bangunan harus menyisakan ruang terbuka sebagai area resapan dan penghijauan. Karena itu, masyarakat tidak lagi diperbolehkan memanfaatkan seluruh lahan tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan.
Ia menegaskan, ketentuan serupa juga diterapkan bagi sektor industri. Setiap perusahaan wajib mencantumkan alokasi RTH dalam site plan sebagai syarat penerbitan izin.
“Apabila site plan belum memenuhi ketentuan, kami akan memberikan catatan perbaikan. Izin tidak akan diterbitkan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi,” tegasnya.
DPUPR Batang berharap penerapan aturan tersebut mampu menjaga keseimbangan pembangunan dengan kelestarian lingkungan. Langkah ini sekaligus memastikan setiap bangunan di Kabupaten Batang berkembang sesuai tata ruang yang berkelanjutan. (fan/ree/rds)










