30 Desa Jadi Sasaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

SOSIALISASI : Bupati Rembang Abdul Hafidz saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi PTSL di aula lantai 4 kantor Bupati Rembang Kamis (2/1). (ARIF SYAEFUDIN/LINGKAR JATENG)

REMBANG – Badan Pertanahan Negara (BPN) kembali membuka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk wilayah Kabupaten Rembang 2018. Dalam program itu setidaknya disediakan kuota 40 ribu sertifikat bidang tanah.

Jumlah tersebut jika dibandingkan dengan tahun lalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2017 hanya terdapat 17 ribu sertifikat bidang tanah. Praktis ada peningkatan 23 ribu sertifikat bidang tanah.

Kepala BPN Rembang, Ronald Lumban Gaol menyebutkan ada 30 desa yang tersebar di enam Kecamatan menjadi sasaran PTSL tahun ini. Tak hanya bidang tanah milik warga, PTSL juga bakal menyasar UKM, nelayan tangkap dan budidaya.

“Pendaftaran tanah sistematiknya, disitu juga termasuk lintas sektoral. Yaitu UKM, nelayantangkap dan budidaya, ada 460, sisanya diluar itu. Seperti yang sudah-sudah tahun kemarin itu ada 17 ribu kuota, kala itu kita Kabupaten Rembang peringkat tiga skala Nasional,” tuturnya, dalam kegiatan sosialisasi PTSL di aula lantai 4 kantor Bupati Rembang.

Baca juga:  Dinbudpar Harapkan Percepat Pengembangan Destinasi Wisata di Rembang

Ronald menyebutkan, PTSL di Rembang ditargetkan sudah harus selesai pada bulan Juni 2018 mendatang. Ia pun optimis mampu menyelesaikan target tersebut dengan jumlah kuota yang disediakan.

“Kenapa harus ada percepatan semacam ini, karena untuk Jawa Tengah tahun 2023 mendatang, semua bidang tanah yang berada di wilayah Jawa Tengah termasuk Kabupaten Rembang harus sudah terukur secara keseluruhan,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz dalam kesempatan itu berharap program tersebut bisa berjalan lancar, terlebih dengan kuota 40 ribu bidang tanah terserfikatkan dalam satu tahun ini belum pernah terjadi sebelumnya di Rembang. Dukungan dari berbagai pihak dibutuhkan seperti Kades dan Camat.

Baca juga:  Polres Demak Gelar Patroli Malam Antisipasi Kerawanan Menjelang Tahun Baru

“Program ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat, baik dampak ekonomi maupun sosial. Kemudian sertifikat tanah ini bisa digunakan masyarakat untuk mengembangkan usahanya atau tambahan modal,” katanya.

Lebih lanjut Bupati menuturkan pemerintah selalu ingin mengakomodir lebih banyak tanah yang bersertifikat. Untuk itu desa yang sudah siap namun belum terakomodir tahun 2018 ini bisa mendaftar ke BPN untuk tahun 2019 mendatang.

Selain itu Bupati juga mengingatkan bahwa meskipun program PTSL ini dibiayai oleh APBN, namun ada biaya lain diluar itu yang mana menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Seperti biaya patok dan lainnya harus sesuai.

Baca juga:  Program Makan Bergizi Gratis Belum Dimulai di Rembang, Masih Menunggu Petunjuk Pusat

Ke 30 desa dari enam Kecamatan yang menjadi sasaran PTSL tahun 2018 ini yakni wilayah kecamatan Sumber diantaranya Sekarsari, Rukem, Bogorame, Polbayem, Kedungtulup, Kedungasem, Jadi, Grawan dan Bogorejo, Jatihadi. Untuk Kaliori meliputi desa Karangsekar, Sambiyan, Dresi Wetan, Maguan, Kuangsan.

Wilayah kecamatan Sulang yakni desa Karangsari, Landoh, Sulang, Tanjung, Kemadu, Kunir, Pedak, Seren dan Kerep, Untuk Kecamatan Pamotan  diantaranya Sendangagung, Japerejo, Mlagen, Tempaling dan satu dari Kecamatan Bulu yaitu Lambangan Weta serta desa Narukan Kecamatan Kragan. (mg3/one)