WONOSOBO – Kepolisian Sektor Kertek, Wonosobo menangkap seorang pengedar uang palsu warga Kabupaten Purworejo Ari Wibowo. Dari tangan tersangka, petugas menyita uang palsu sebanyak Rp30.400.000.
Kapolsek Kertek AKP Sigit Prastyanto menuturkan, sejumlah uang palsu tersebut terdiri atas pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Kejadian tersebut berawal seorang pedagang di Pasar Kertek, Wahid kedatangan pembeli yang ingin membeli jajanan di lapaknya seharga Rp7.000 dan dibayar dengan menggunakan uang pecahan Rp50.000.
“Namun, setelah dicek oleh Wahid ternyata uang tersebut diduga palsu. Mengetahui hal itu, Wahid langsung berusaha untuk menangkap pembeli yang menggunakan uang palsu tersebut. Namun, bukannya berhenti, pelaku justru melarikan diri ke arah barat menuju Kampung Campursari, Kelurahan Kertek,” katanya.
Aksi kejar-kejaran berhenti di Kompleks Masjid Al Jihad Kertek di mana pada saat itu ada anggota Polsek Kertek berpakaian preman, Bripka Ikhsanudin sedang berada di sana. Bersama warga sekitar, Bripka Ikhsanudin kemudian mengamankan pelaku.
“Saat akan digeledah pelaku melakukan perlawanan dengan melempar tas kresek hijau yang dibawanya didalam tas warna cokelat ke sungai yang berada di samping masjid. Setelah tas kresek berhasil diamankan dan dibuka didapati sejumlah uang palsu tersebut,” bebernya.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan awal, katanya tersangka mengaku mendapatkan uang dari seorang
warga Magelang yang berada di Solo bernama Heng Hermanto. Berdasarkan
pengembangan Heng Hermanto akhirnya ditangkap di Solo.
“Berdasarkan keterangan
Heng Hermanto diketahui uang palsu itu didapat dari seorang tersangka lain
warga Tegal berinisial H, dan H kini masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya. (ara/lut)