KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Jateng akan memasang 45 tapping box di sejumlah wajib pajak. Pemasangan alat tersebut untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hotel dan restoran.
Alat ini berfungsi untuk meminimalisir kecurangan pembayaran pajak dari restoran dan hotel. Karena alat tersebut otomatis akan menghitung pajak dari pembeli yang harus dibayarkan pengusaha ke Pemkab Kudus.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, pemasukan seluruh pajak di Kudus tahun ini diyakini akan lebih dari 100 persen. Dia menyebut, pendapatan pajak dari hotel hingga 23 Oktober ini sudah mencapai 80 persen dan restauran sekitar 85 persen.
Guna memaksimalkan pendapatan dari pajak hotel dan restoran, pihaknya bersama Bank Jateng akan membagi 45 tapping box secara gratis kepada sejumlah wajib pajak.
“Selama ini wajib pajak menyetor sesuai dengan penghitungan mereka sendiri. Dengan alat ini, penyetoran yang mereka berikan akan sesuai,” katanya.
Eko menyebut, pemasangan tapping box ini akan dilakukan secara bertahap dengan menyasar sejumlah wajib pajak beromzet besar.
Hotel dan restauran yang ditarget itu kata Eko, harus beromzet lebih dari Rp 100 juta per bulan. Mereka akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari pendapatan perbulan. Selain itu, kos – kosan yang lebih dari 10 kamar juga dikenai pajak sebesar 10 persen.
“Kita akan kaji dulu, mana wajib pajak yang membutuhkan tapping box. Untuk selanjutnya dilakukan pemasangan oleh Bank Jateng,” lanjut dia.
Pemasangan tapping box ini dinilai sebagai awal bentuk keterbukaan, transparansi dan keterukuran pajak di Kabupaten Kudus.
“Ini menjadi media penggerak para pengusaha agar tertib membayar pajak. Dengan begitu PAD dari sektor pajak akan meningkat,” pungkasnya. (ila/lut)