Kudus  

KPK Ajak Pengusaha Gunakan E-Monitoring, BPPKAD: Mudahkan Dongkrak Pendapatan

Sosialisasi pajak hotel dan restoran di pendapa kabupaten Kudus
Pemkab Kudus melalui BPPKAD dan KPK menyosialisasikan pajak hotel dan restoran di pendapa kabupaten Jumat (25/10).

KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Kudus mengajak 200 pengusaha restoran dan hotel mengikuti sosialisasi sistem E-Monitoring di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (25/10). Melalui kegiatan tersebut diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak bisa mencapai target.

Kepala Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korwil V KPK Kunto Aryawan mengatakan, sampai saat ini optimalisasi pengawasan sektor PAD masih menjadi pekerjaan rumah (PR) disejumlah daerah. Minimnya tingkat pengawasan, belum terpetakannya potensi pajak dan kesadaran wajib pajak ditengarai sebagai faktor pemicu terjadinya kebocoran PAD. 

“Untuk penerimaan pajak di Kudus sudah baik, namun perlu ditingkatkan,” sebutnya.

Baca juga:  Omzet s/d Rp 500 Juta Setahun tidak Kena Pajak, hanya Berlaku untuk WP OP UMKM

Penggunaan aplikasi digital E-Monitoring penting sekali untuk mendongkrak PAD khusus pajak hotel dan restoran. Sebab untuk pembayarannya pajaknya langsung menggunakan aplikasi ini tanpa bersentuhan dengan petugas dan menghindari kebocoran pajak. 

Dengan menggunakan E-Monitoring, wajib pajak terhindar dari laporan fiktif internal, karena dapat mengetahui pendapatannya secara riil. Sementara pemerintah, bisa meningkatkan transparansi, akuntabilitas, keefektifan dan efisiensi dalam pemungutan pajak. Bagi masyarakat, bisa mengetahui jelas informasi pajak yang dibayarkan benar masuk ke kas negara.

“Untuk jenis alatnya beragam. Nanti pemasangannya disesuaikan dengan jenis dan kapasitas usahanya,” katanya. 

Secara teknis alat bernama Tapping Box akan merekam dan menangkap setiap transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales yang digunakan oleh wajib pajak. Cara kerjanya, tapping box dipasang di antara point of sales (cash register/CPU) dan printer. 

Baca juga:  Penerimaan Pajak Jateng Capai Rp 20,44 Triliun

Saat akan melalukan print bill atau struk, otomatis data yang akan dikirim ke printer ditangkap terlebih dahulu oleh tapping box, kemudian dicetak printer. Prinsip kerja alat tersebut tak mengganggu sistem yang dioperasikan di point of sales ataupun hardware yang digunakan.

Sistem yang menitikberatkan pada transparansi, terukur dan pertanggungjawaban pajak ini juga dilengkapi dengan sejumlah fungsi lain. Seperti media analisa usaha yang menyajikan rekap penjualan harian, rating menu terlaris hingga performa usaha.

“Dengan alat ini, pengusaha dapat memantau usaha dan menyalurkan pajaknya secara jujur dan riil ke Pemkab,” tandasnya. 

Baca juga:  Penerimaan Pajak Jateng Capai Rp 20,44 Triliun

Hal senada diungkapkan oleh Eko Djumartono, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus. Ditemui usai acara, Eko mengatakan penerapan aplikasi digital tapping box efektif dalam meningkatkan PAD pada sektor pajak hotel dan restoran.

Dimana tahun ini BPPKAD ditargetkan PAD sebesar Rp 2,5 miliar dari sektor pajak. Dengan pemasangan alat ini diharapkan penerimaan pajak dari hotel dan restoran dapat meningkat kedepannya. (ila/lut)