DEMAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait implementasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini (SPM PAUD) di Bina Praja, belum lama ini. Hadir dalam rapat tesebut Bupati Demak HM Natsir, Sekda Demak Singgih Setiyono, dan Plt. Kadindikbud Eko Pinggolaksito.
Dalam sambutannya Bupati HM Natsir menyampaikan, PAUD merupakan jenjang pendidikan yang diperuntukan bagi anak usia 0-6 tahun. Tujuannya memberi stimulasi pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani. Untuk itu, pelaksanaan pendidikan PAUD harus sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Dalam pelaksanaan pendidikan PAUD, ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar hendaknya disesuaikan dengan perkembangan usia dan kemampuan anak didik,” katanya.
Menurut HM Natsir, pengalaman belajar di PAUD akan membantu anak lebih siap dalam menerima pelajaran formal di bangku pendidikan Sekolah Dasar. Selain itu, anak akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam berkomunikasi.
Untuk itu, HM Natsir manghimbau para orang tua agar memasukkan anaknya dalam pendidikan anak usia dini minimal selama satu tahun pra sekolah dasar.
Plt. Kadindikbud Eko Pinggolaksito mengatakan, pelaksanaan rakor tersebut bertujuan untuk Menyusun Peraturan Bupati Nomor 74 terkait penerapan standar pelayanan minimal Kabupaten Demak. Isinya mengenai kewajiban pendidikan anak usia dini minimal 1(satu) tahun pra sekolah dasar yang akan dilaksanakan secara bertahap.
“Peraturan tersebut di tujukan untuk penerimaan peserta didik baru di tingkat Sekolah Dasar,” kata Eko. (hms/gih)