DEMAK – Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) kabupaten Demak mengikuti Uji Publik sebagai tahapan akhir penilaian keterbukaan informasi dalam Komisi Informasi (KI) Award Tahun 2020, Selasa (24/11). Dalam pelaksanaan kali ini, materi Uji Publik meliputi kebijakan Pemerintah Kabupaten, baik program atau kegiatan, anggaran,bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa dan inovasi-inovasi berkaitan penanganan pendemi Covid-19.
Ketua PPID Kabupaten Demak, Agus Pramono menjelaskan, sejak bahwa tahun 2019 Pemkab Demak secara besar-besaran mengelola pelayan informasi publik. Pihaknya juga terus berupaya meningkatkan layanan informasi publik untuk masyarakat.
“Uji publik ini sangat penting, sebagai bukti bahwa Pemkab Demak betul melaksanakan keterbukaan informasi publik seperti amanat UU No 14 tahun 2008, dan semoga Demak dapat masuk peringkat 5 besar dalam pemeringkatan,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Demak sudah memiliki layanan informasi publik.
“Sebanyak 42 OPD di Kabupaten Demak telah memiliki PPID, ditambah rumah sakit, KPU dan instansi-instansi lain yang berhubungan dengan Pemkab. Bahkan, kami terus sosialisasikan dan melatih secara teknis pengelolaannya sampai tingkat Desa agar informasi publik di Kabupaten Demak dapat menyeluruh,” kata Agus.
Ketua Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah, Sosiawan mengatakan, pemeringkatan Komisi Informasi (KI) Award tahun ini tetap dilaksanakan, walaupun masih ditengah pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut merupakan acara rutin yang diadakan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah setiap tahunnya.
“Tetap kami laksanakan secara virtual, agenda rutin ini sebagai monitoring dan evaluasi undang-undang keterbukaan informasi publik dan merupakan tahapan akhir dalam pemeringkatan,” tuturnya.
Ia menambahkan, maksud dan tujuan dilaksanakanya Uji Publik ini adalah untuk melakukan penilaian terhadap implementasi keterbukaan yang dijalankan oleh badan publik, tidak terkecuali informasi yang berkaitan penanganan Covid-19. Selain itu juga untuk menetapkan kategori dan peringkat keterbukaan informasi badan publik di kabupaten/kota.
“Kami harapkan bukan hanya standar dan ekspektasi tapi juga kualitas. Meskipun pada masa pandemi saat ini kami akan melakukan penilaian sesuai kondisi sekarang. Diharapkan tidak akan mengurangi kualitas penilaian Uji Publik kali ini”, tegasnya. (cr3/gih)










