Kabupaten Demak Masuk 20 Besar Nasional Perekaman e-KTP

KPU Kabupaten Demak
DISIPLIN: Sejumlah anggota KPU Kabupaten Demak mengikuti rapat koordinasi dengan Kemendagri RI secara virtual, Rabu (25/11). (AJI YOGA/ JOGLO JATENG)

DEMAK – Dalam rangka mempersiapkan pilkada serentak 2020, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia membuat nominasi perekaman e-KTP terbaik, Rabu (25/11). Kabupaten Demak masuk peringkat 20 besar nasional. Data tersebut merupakan kombinasi antara data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Anggota Devisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Nur Hidayah, mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah kabupaten (pemkab), khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil), Camat, kepala desa/kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Demak yang telah berkontribusi besar dalam membantu perekaman tersebut.

“Hasil ini cukup membanggakan atas sinergitas bersama kami ucapkan terima kasih,” tuturnya melalui WhatsApp, kemarin.

Ia juga mengapresiasi kepada kawan-kawan media yang turut serta menginformasikan, baik melalui media cetak, elektronik maupun media online. “Suara media cukup memberikan pengaruh yang signifikan,” katanya.

Nurhidayah menjelaskan, ada 16.147 jumlah pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pilkada Demak 2020 yang belum melakukan perekaman e-KTP. Dan per 23 November hanya menyisakan sejumlah 3.351 pemilih. Dari hasil identifikasi PPS se-Kabupaten, bahwa 3.351pemilih tersebut belum melakukan perekaman. Mereka sedang merantau, belajar di pondok pesantren, dan masuk kategori pemilih pemula.

“KPU telah memberikan surat kepada Dindikbud dan Kemenag, untuk menghimbau kepada kepala sekolah/kepala madrasah SMA/SMK/MA dan pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Demak. Agar mengintruksikan kepada peserta didik atau santri yang telah berumur 17 tahun atau lebih dan belum melakukan perekaman e-KTP, dapat melakukan perekaman di kantor kecamatan setempat atau langsung ke Dindukcapil,” terangnya.

Madirin, warga Desa Kedondong Kecamatan Demak, mengatakan bahwa dirinya merasa senang dan terpanggil untuk melakukan perekaman. Ia mendapatkan undangan tertulis dari PPS Desa Kedondong untuk melakukan perekaman di kantor kecamatan. “Saya langsung dijemput oleh PPK Demak di rumah dengan bantuan armada mobil ambulance dari Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU),” ungkapnya. (cr3/gih)