Anjungan Dokumen Mini, Solusi Pemkab Demak Kurangi Pencaloan

Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto
LUNCURKAN: Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto memberikan dokumen kartu keluarga kepada salah satu warga Desa Karangmelati yang baru saja dicetak melalui Anjani, Selasa (15/12). (AJI YOGA/ JOGLO JATENG)

DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Demak, meluncurkan mesin pencetak dokumen kependudukan di Balai Desa Karangmelati, Kecamatan Demak, Selasa (15/12). Mesin itu dinamai Anjungan Dokumen Mini (Anjani) untuk pelayanan di desa berbasis elektronik.

Plt. Dindukcapil, Eni Susiani menjelaskan, Anjani merupakan anjungan mini untuk pelayanan dokumen masyarakat berbasis elektronik yang nantinya akan diterapkan di desa/kelurahan se-Kabupaten Demak. Dengan perangkat ini masyarakat akan lebih mudah dalam memperoleh dokumen kependudukan yang wajib dimilikinya.

“Hal ini juga menjadi bentuk keseriusan untuk mewujudkan kualitas pelayanan publik di Demak yang lebih baik. Pembuatan dan perakitan sudah selesai 100%. Oleh karena itu hari ini kita luncurkan,” katanya.

Ia mengatakan, manfaat dari Anjani tersebut agar tercapainya program unggulan Demak Smart City, target kinerja tercapai, tercapainya visi misi bupati dan wakil bupati, serta yang paling utama adalah pelayanan dokumen bagi masyarakat dapat lebih cepat, mudah, profesional dan membahagiakan.

“Semoga dengan adanya anjani ini dapat mengurangi pencaloan, karena hanya butuh waktu 1-2 menit saja, dokumen kependudukan langsung jadi. Dan kami memilih Desa Karangmelati untuk peluncuran pertama ini, karena kami anggap desa ini yang sudah siap”, katanya.

Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Demak, Rudi Hartono menuturkan, ada 2 fitur yang dapat dimanfaatkan dari Anjani ini. Yaitu fitur cetak dokumen dan fitur administrasi desa.

Fitur cetak dokumen dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mencetak kartu keluarga, biodata WNI, akta kelahiran, akta kematian, dan surat pindah keluar. Untuk mencetak KTP elektronik bisa langsung dengan mesin anjungan besar yang tersedia di kantor dindukcapil.

Kemudian, fitur administrasi desa dapat dimanfaatkan untuk agregat kependudukan, mencari dan melihat identitas penduduk di desa tersebut, melihat data penduduk satu kabupaten, surat menyurat desa dan pelaporan kematian penduduk.

“Alur kerjanya pertama, masyarakat mengajukan permohonan dokumen kependudukan lewat aplikasi online mandiri (Siap OM). Kedua, dindukcapil akan menverifikasi, jika sudah dapat dicetak nantinya ada notifikasi dari aplikasi. Kemudian, masyarakat datang ke desa/kelurahan untuk mengambil dokumen kependudukan yang sudah dicetak oleh Anjani yang dioperasikan oleh operator desa/kelurahan,” jelasnya.

Wakil Bupati Joko Sutanto mengapresiasi kinerja dindukcapil tersebut. Ia mengharapkan adanya Anjani dapat benar-benar mengurangi pencaloan dan mengatasi masalah antrian penduduk, apalagi di situasi pandemi sekarang ini. “Pelayanan masyarakat tidak akan berhenti dan akan terus meningkat beserta tuntutan-tuntutan kepraktisannya. Ini menunjukan adanya inovasi,” ujarnya. (cr3/gih)